Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan melaksanakan sosialisasi kesadaran hak pelanggan agar memperingati hari pelanggan nasional selama sederat lokasi transportasi publik, yakni terminal, stasiun, dan bandar udara.

hari ini merupakan hari pelanggan nasional, kami hendak menyapa pelanggan (penumpang) serta kaum supir bus, kata direktur jenderal standardisasi dan perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi selama terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak mengatakan, pelanggan indonesia dan telah sadar ingin hak-hak mereka seperti hak keselamatan, hak alami, dan hak sehat mengkonsumsi barang atau jasa hanya sekitar 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan harus menjamin pelanggan. tergolong bus dan digunakan selama kondisi bisa. fasilitas terminal juga, kata dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain yang baru luput daripada kesadaran konsumen, antara lain hak bekerja sama dengan layanan dan menarik, hak mendapatkan Informasi yang jelas dan benar, juga hak ganti rugi apabila pelanggan dirugikan.

konsumen berhak mengadu terhadap pengelola. apabila (alami) kerugian, penyelesaian bisa diselenggarakan di kementerian perdagangan, ujarnya.

kami ingin menindaklanjuti masalah-masalah konsumen, kata dia.

direktorat jenderal standardisasi serta perlindungan konsumen (ditjen spk) kemendag menerima sekitar 25 aduan semua hari, termasuk dari unit-unit dan terintegrasi pada 23 pemerintahan provinsi pada indonesia.

aduan pelanggan paling banyak di ditjen spk berasal dari perdagangan barang semisal barang elektronika dan tak dilengkapi manual kartu garansi pada bahasa indonesia serta barang yang tak pas standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk hendak selalu menyusun regulasi perlindungan konsumen mengenai pengawasan barang beredar serta penangkapan pelaku usaha dan memperdagangkan barang tak sesuai.