Bawaslu akan publikasikan data pengawasan mingguan

badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) berjanji mau mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan mingguan.

untuk ke depannya, perkembangan situasi yang terjadi dalam lapangan ingin kami tampilkan secara mingguan, papar anggota bawaslu daniel zuchron selama jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).

daniel mengakui kiranya pada ini bawaslu tak siap agar mempublikasikan data pengawasan terhadap publik karena terkendala masalah struktural.

secara terjamin bawaslu belum pernah (mempublikasikan data pengawasan). tapi dalam dasarnya data pengawasan ingin kami berikan nanti, karena telah itu perhatian bawaslu, tambahnya.

sejumlah pihak mempertanyakan kinerja bawaslu di mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, karena dalam menangani pengaduan tidak sudah menjadi indikasi data-data pengawasan.

Informasi Lainnya:

anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, serta mempertanyakan kinerja lembaga yang diberi wewenang ekstra supaya menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pemilu tersebut.

sebagai lembaga yang mengerjakan pengawasan hingga tingkat bawah, bawaslu seharusnya juga memiliki data, katanya.

sehingga, lanjut dia, ketika terjadi proses mediasi diantara pengadu juga teradu, yaitu komisi pemilihan umum (kpu), dapat disandingkan data ketiga bagian tersebut.

berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu selama rangka pencegahan serta penindakan pelanggaran supaya terwujudnya pemilu demokratis.

hingga saat ini, bawaslu sudah bekerja sejauh menyelesaikan sengketa antara partai politik, dan gagal menjadi peserta pemilu 2014, melalui kpu.

namun, mengenai penyelesaian sengketa partai keadilan dan persatuan indonesia (pkpi), bawaslu juga kpu tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut sehingga dibawa ke dkpp.

terjadi multitafsir atas uu dan menyebutkan tugas juga wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. bawaslu merasa kpu mesti menindaklanjuti surat keputusan, yang dalam hal ini menyangkut pkpi, tetapi kpu menganggap tersebut melampaui wewenang.

selama persidangan dkpp, yang sudah berjalan tiga kali, bawaslu serta tidak menggandeng data pengawasan hasil mediasi antara pkpi juga kpu.