BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mengakibatkan pemerintah bagus selama pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang juga zat adiktif (narkoba) supaya mampu menanggulangi lebih daripada empat juta pihak pecandu.

kami terus mengakibatkan pemerintah pusat serta daerah agar mengembangkan pusat rehabilitasi selama wilayahnya masing-masing, karena empat juta pecandu itu mesti direhabilitasi, papar kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, yang diselenggarakan di mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyatakan, jumlah penyalahgunaan narkoba dalam indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun dan permasalahan itu merupakan masalah bersama juga membutuhkan kerja sama seluruh bagian tenntang untuk memberantas juga menanggulangi dampaknya.

estimasi persentasi penyalahgunaan narkoba selama indonesia telah mencapai empat juta atau sekitar dua persen daripada warga indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang juga zat adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus selama wilayah ntb, angka jumlah penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, juga mau terus bertambah bila tak ditempuh upaya nyata.

tadi aku telah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, dan beliau amat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. aku minta provinsi sedikitnya sediakan Salah satu atau dua pusat rehabilitasi, serta juga di tiap-tiap kabupaten/kota, ujarnya.

anang mengimbau berbagai bagian untuk secara bersama-sama mengerjakan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masiv, juga mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba di seluruh daerah.

menurut dia, dibutuhkan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba semua hari, serta ini berbahaya terhadap generasi penerus bangsa, katanya.

karena tersebut, anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang diselenggarakan selama mataram, ntb, tersebut, mampu menjadi titik tolak kebersamaan pada mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut digelar direktorat hukum deputi jenis hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama melalui badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

pembicara tersebut yakni wakil menteri hukum serta ham denny indrayana, dan memaparkan materi tentang kebijakan kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber yang lain yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis studi hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, yang mengatakan tinjauan hukuman pemidanaan terhadap pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika.