Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa dan diselenggarakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar juga jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan pada pelanggan.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang tenntang dengan keselamatan, keamanan, kesehatan juga lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, selama keterangan tertulis dalam jakarta, selasa.

pengawasan juga dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label dalam bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual juga kartu jaminan (mkg) di bahasa indonesia serta legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb sudah mengerjakan pengawasan kepada 100 koleksi dalam kurun waktu januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 produk hasil produksi dalam negeri dan 64 koleksi barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan tersebut, lanjutnya, 12 pilihan telah memenuhi ketentuan, sementara 88 pilihan lainnya diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia serta 36 dugaan pelanggaran mengenai manual serta kartu jaminan).

ia mengajarkan kepada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil cara tindak lanjut sebagai berikut, pertama sudah dilakukan aksi penyidikan (pro justitia) terhadap 2 koleksi baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 pilihan bjls yang berasal dari produksi pada negeri juga 1 pilihan bjls asal impor.

ketiga, teguran kepada 24 koleksi yang tak memenuhi ketentuan label diantara lain pilihan pupuk, penanak nasi, mainan anak, produk dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar mobil bermotor roda dua, serta cat, ujar dia.

untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag mengatakan surat edaran dirjen standardisasi serta perlindungan pelanggan (spk) pada semua bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk supaya peringatan juga penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.