MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) yang melakukan pembunuhan kepada asli ibu serta anaknya melalui langkah mutilasi serta dimasukkan ke dalam koper selama daerah koja, jakarta utara.

diputus dengan suara bulat di 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dikontak pada jakarta, kamis.

gayus menyampaikan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp perihal pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat supaya penduduk tak tidak sulit menggarap kejahatan semisal itu dulu, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 serta mulai diadili dalam 30 april 2013 melalui majelis kasasi yang diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin serta prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara dan pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak ada perbedaan aspirasi (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya hingga korban lemas pada 14 oktober 2011, kemudian anak korban, er, juga meregang nyawa selama tangan rahmat setelah melihat ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke pada koper juga kardus serta dibuang di dua lokasi dan berbeda, yaitu selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan dalam kawasan cakung, jakarta timur.