Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian selama negeri.

yang telah disepakati masih dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan, kata menteri selama negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu kemarin untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh dan tujuh pihak lintas kementerian tenntang.

untuk penggunaan lambang dan simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar dan mau merupakan representasi karakteristik warga aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didebatkan, kami membeli `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tidak mungkin dilanggar, tuturnya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) dengan jadwal membahas 10 poin lain pada klarifikasi, tergolong penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa pada batam ataupun jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.

kementerian pada negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh.

bendera juga lambang aceh agar seluruh pihak, sedangkan suara adzan cuma terhadap orang islam (warga aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.