Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk agar diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk sebab alamat rama dalam surat sudah tak ada dalam data kependudukan.

saya tegaskan dulu aku diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum tahu persis apa dan akan ditanyakan, kasih aku kesempatan agar menjalani pemeriksaan dulu, tambah rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mempelajari ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal melalui ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang angka dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.

rama juga disebut-sebut dalam jumlah korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam persentasi ini kpk telah memutuskan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak di jenis impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan menerima kejutan ataupun janji tenntang kewajibannya.

keduanya dan dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 ataupun pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.